Program Kesehatan Lingkungan

  • TUGAS POKOK

Merubah, mengendalikan / menghilangkan semua unsur fisik dan lingkungan yang dapat memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.

  • FUNGSI
  1. Membantu pimpinan Puskesmas dalam rangka merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengembangkan dan mengevaluasi program Kesehatan Lingkungan Puskesmas;
  2. Melakukan komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi program dan kegiatan Kesehatan Lingkungan baik dengan lintas program maupun dengan lintas sektor;
  3. Memberikan konsultasi teknis Kesehatan Lingkungan dan dasr-dasar tindakan sanitasi termasuk desain teknologi tepat guna fasilitas sanitasi dasar.
  • SASARAN DAN TARGET PROGRAM

Melakukan pendataan dan pemantauan semua tempat yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat meliputi rumah, SAB, JAGA, TTU, TPM, T P pestisida dan industri yang ada di Wilayah kerja UPTD Puskesmas Cipanas.

  • KEGIATAN
  1. Memberikan penyuluhan tentang Kesehatan lingkungan di UPTD Puskesmas Cipanas setiap hari Senin-Sabtu pada jam kerja;
  2. Melaksanakan pendataan dan penyuluhan “Rumah Sehat” di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  3. Melakukan pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU) yang meliputi hotel,pengawasan kolam renang, pengawasan salon kecantikan, pengawasan tempat ibadah, dan pengawasan sekolah di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  4. Melakukan pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM), yang meliputi pengawasan perusahaan makanan dan minuman,pengawasan jasa boga dan restauran/rumah makan, pengawasan warung makan ,pengawasan makanan jajanan anak sekolah,industri pangan rumah tangga (IRTP) dan Depot Air Minum;
  5. Melakukan pengawasan Tempat Penjualan Pestisida (TP2) di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  6. Melakukan pengawasan Sarana Air Bersih (SAB) di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  7. Melakukan pengawasan Tempat Penggilingan Padi di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas ;
  8. Melakukan pengawasan Jamban Keluarga (JAGA) di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  9. Mendorong terciptanya Desa Sehat di wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  10. Melakukan /mendorong terciptanya desa SBS
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi program STBM ;
  12. Melakukan pengawasan / monitoring terhadap pencemaran lingkungan fisik di          wilayah Kerja UPTD Puskesmas Cipanas;
  13. Melakukan pencatatan dan pelaporan rutin hasil kegiatan program Kesehatan       Lingkungan;
  14. Mengikuti kegiatan Puskesmas Keliling sesuai jadwal yang telah di tentukan.